BLORA.NET – Agenda utama kunjungan Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo adalah meresmikan selesainya sengketa tanah di Blora. Yaitu mengenai sengketa lahan pada Kawasan Wonorejo dan penyerahan SK Kehutanan Sosial sebagai landasan petani untuk ikut serta menggarap hutan.
Pada kesempatan itu, Jokowi yang didampingi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto secara simbolis menyerahkan kepada sepuluh warga Wonorejo. Sekitar 500 warga yang berhak mendapatkan sertifikat HGB di atas HPL itu hadir langsung ke lokasi untuk menerimanya. Sedangkan 543 lainnya bakal diserahkan melalui pemerintah masing-masing kelurahan.

Presiden RI Joko Widodo yang hadir secara langsung dalam penyerahan sertifikat itu mengungkapkan, permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu ternyata bisa diselesaikan. Dia bahkan memerintahkan Menteri ATR/BPN untuk terjun langsung dalam penanganan sengketa tanah di Kota Minyak.
“Intinya begini, persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Blora yang berkaitan dengan sengketa lahan, satu per satu bisa diselesaikan. Penting itu. Karena kalau kita hidup di tanah sengketa itu hawanya panas saja,” ungkap Jokowi saat diwawancarai di lokasi.
“Jadi sudah diselesaikan oleh kementerian BPN, rampung, ini yang patut kita syukuri. Ini kita kerja ngebut lho, karena sengketa lahan tidak hanya di Blora saja,” lanjutnya.
Baca Juga : TOK! Ganjar Pranowo Awasi Kemisikinan di Blora
Jokowi juga mengungkapkan, masyarakat yang mendapatkan sertifikat HGB di atas HPL Pemkab itu berlaku hingga 30 tahun kedepan. Lalu bisa diperpanjang selama 20 tahun. Serta dapat diperbarui lagi hingga 30 tahun.
“Artinya itu 80 tahun. Masih kurang nggak? 80 tahun niku jenengan mpun mboten enten. Badhe diwariske anak putune?,” ungkap Jokowi dengan nada guyon.
Dalam laporannya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto mengungkapkan, Permasalahan tanah di Kawasan Wonorejo sudah dimulai saat masyarakat menguasai tanah tersebut sejak jaman penjajahan Jepang.
Sebelumnya, kawasan Wonorejo merupakan kawasan hutan petak 26 dan 27 milik Perum Perhutani, yang telah dilepaskan dan diterbitkan 5 sertifikat hak pakai atas Pemerintah Kabupaten Blora.
“Atas perintah Bapak Presiden, hari ini permasalahan di tanah kawasan Wonorejo dapat diselesaikan. Diselesaikan dengan menerapkan skema pemberian HGB (Hak Guna Bangunan, Red) kepada masyarakat Wonorejo di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan, Red) Pemerintah Kabupaten Blora,” jelas Menteri yang sebelumnya pernah turun gunung untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Baca Juga : Rekomendasi Hp dengan Sinyal terbaik
Sengketa itu dapat diselesaikan melalui kolaborasi dan kerja sama, antara Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Forkopimda Kabupaten Blora, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora serta partisipasi masyarakat yang telah bersinergi dalam prose penyelesaian permasalahan tersebut.
“Kami berharap, penyelesaian tanah di Kabupaten Blora menjadi pola penyelesaian permasalahan di daerah lain di seluruh Indonesia. yang akan memberikan kepastian hukum, hak ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Menteri Hadi.
Pemerintah Kabupaten Blora bahkan bekerja ekstra sebelum terbitnya sertifikat tersebut. Mulai dari pendataan, pendaftaran atau pengajuan dari masyarakat Wonorejo, verifikasi dan validasi lapangan, hingga penyerahan data ke Kantor Pertanahan Blora untuk dibuatkan sertifikat HGB di atas HPL tersebut.
“Mungkin ini proses penerbitan sertifikat yang tercepat. Dalam sepuluh hari bisa menerbitkan lebih dari seribu sertifikat. Padahal biasanya satu sertifikat butuh waktu berbulan-bulan,” ungkap Irfan Agustian Iswandaru, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. (JPS)