BLORA.NET – Tidak sampai genap 10 hari, Pemkab Blora bersama tim gabungan mampu menyelesaikan 1.043 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat ini yang tercepat.
“Mungkin ini proses penerbitan sertifikat yang tercepat. Dalam sepuluh hari bisa menerbitkan lebih dari seribu sertifikat. Padahal biasanya satu sertifikat butuh waktu berbulan-bulan,” ungkap Irfan Agustian Iswandaru, Rabu (15/3/2023).

Untuk diketahui, riuh dan ekspresi bahagia muncul dari ratusan warga Blora khususnya warga Wonorejo, kecamatan Cepu yang hadir di kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kemarin (10/3/2023).
Sebab, Presiden Joko Widodo hadir di Blora dengan agenda kunjungan kerja ke Blora terkait pembagian sertifikat tanah untuk warga Wonorejo.
Diketahui, tanah tersebut menjadi permasalahan di Wonorejo sejak 1947.
Selain itu, Jokowi didampingi beberapa Menteri seperti Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, juga para Bupati yang mewakili daerahnya masing-masing yang mendapat SK Pengelolaan hutan.
Baca Juga : Jokowi Datang, Sengketa Puluhan Tahun Selesai
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah pusat hadir di tengah-tengah masyarakat Blora tujuannya untuk menyelesaikan masalah sengketa yang sudah ada sejak 1947 silam.
Solusi yang diberikan adalah dengan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak pengelolaan Lahan (HPL).
Tercatat, ada 1.160 sertifikat yang diajukan. Hanya, pada saat itu sertifikat tersebut yang baru bisa diserahkan sejumlah 1.043 sertifikat HGB.

Sedangkan, 123 sertifikat lainnya menyusul setelah kunjungan kerja tersebut.
‘’Kami kesini karena masalah sengketa tanah yang ada di Wonorejo. Hidup di atas lahan sengketa itu tidak tenang. Terutama warga yang ada di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Hari ini salah satu masalah di daerah teratasi,’’ terang Jokowi sapaan akrab Presiden.
Menurutnya, dengan pembagian sertifikat tanah tersebut mampu menyelesaikan setengah dari permasalahan hidup rakyatnya.
Diketahui, HGB tersebut akan digunakan dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 80 tahun.
Jokowi menambahkan, bagi masyarakat yang belum mengajukan sertifikat masih akan terus dilayani, sebagaimana yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten dan BPN sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. (Ahm)